Minggu, 31 Juli 2022

 

Putus Sekolah, Pernikahan Dini, dan Perceraian

Oleh,

Heriyanto Helmi,S.H.I.

Guru PAI SMP Negeri 4 Gantung

 

 

 

Fenomena pernikahan dini saat ini tidak bisa begitu saja diabaikan. Banyaknya kegagalan rumah tangga merupakan salah satu dampak dari adanya pernikahan usia dini, masalah ini perlu dibicarakan. Anak Indonesia yang menikah di usia 14-19 tahun dikarenakan berbagai alasan misalnya keadaan ekonomi menurun sehingga orang tua mereka tidak sanggup lagi membiayai sekolah dan alasan lainnya yang membuat mereka memutuskan untuk menikah saja daripada melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, pernikahan dini perlu diperhatikan agar tidak berdampak buruk pada generasi muda dan kependudukan di Indonesia khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

Mari kita bayangkan apabila akan semakin banyak pernikahan dini di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung , dengan bekal pengalaman hidup yang minim tapi mereka nekat untuk melakukan nikah muda. Anak akan merasakan perbedaan status pendidikan dengan teman sebayanya. Ketika seharusnya usia anak Indonesia yang berumur 10-24 tahun sedang dalam keadaan usia produktif mereka malah merasakan putus sekolah dikarenakan pandemi. Hal seperti ini perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini kalau tidak mendapatkan perhatian lebih dari banyak pihak anak Indonesia cenderung memilih hal yang mudah dalam menjalani hidup seperti menikah saat situasi pandemi ini. 

Berdasarkan opini penulis fenomena pernikahan dini menunjukkan bahwa anak menikah muda karena kemauan mereka sendiri dan anak-anak yang tidak lagi sekolah yang tidak memiliki kegiatan di rumah atau menganggur, yang mana akan terpengaruh ke hal negatif, karena mereka memiliki waktu yang banyak untuk berinteraksi dengan orang-orang sekitarnya. Dan anak-anak yang putus sekolah yang sering menikah pada usia muda karena takut membuat aib keluarga di kemudian hari.

Hasil penelitian juga didapatkan rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi, rendahnya pendidikan orang tua menyebabkan remaja memilih untuk putus sekolah yang beresiko terhadap pernikahan usia dini. Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini ketabuan membicarakan hal terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas pada anak menjadi salah satu penyebab anak tidak mengerti mengenai kesehatan reproduksi dan seksual sehingga ingin coba-coba dan mencari tahu sendiri dari madia lainnya seperti internet, selain sekolah guru dan orang tua (Hastuti, 2016: 14). Menurut peneliti bahwa pernikahan usia dini memberi resiko yang lebih besar pada remaja perempuan terutama pada aspek kesehatan reproduksinya. Remaja yang menikah dini, baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak sehingga rentan menyebabkan kematian pada ibu dan anak pada saat melahirkan. Aspek sosial budaya masyarakat memberi pengaruh terhadap pernikahan dini. Penggunaan sosial media yang sangat mudah dan sulit untuk dibatasi, membuat anak lebih mudah menjalin pertemanan dengan orang-orang yang tidak mereka kenal.

Sayangnya akses informasi yang begitu mudah dan cepat tidak diimbangi oleh pengetahuan yang cukup dan pengawasan dari pihak keluarga dalam hal ini orang tua. Belum lagi minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi yang tepat karena isu ini masih dianggap tabu membuat anak tidak memiliki kontrol yang jelas (Devita & Ulandari, 2018 :45). Rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi, rendahnya pendidikan orang tua menyebabkan remaja memilih untuk putus sekolah yang beresiko terhadap pernikahan usia dini. Selain itu pula untuk menekan lajunya pernikahan di usia dini di mana perlunya peran serta dari berbagai pihak seperti tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, orang tua, tokoh adat dam sebagainya agar dapat mencegah secara dini pernikahan di usia muda.

Kebersamaan dan pengawasan orang tua terhadap anaknya setiap hari di rumah sangat perlu di terapkan yang mana orang tua tidak pernah memberikan pengetahuan dan pendidikan tentang bahaya dan dampak dari kehamilan di usia muda sehingga menyebabkan remaja tidak mengetahui tentang bahaya pernikahan di usia dini. Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pasca hamil, jumlahnya terus bertambah. Banyak menimpah anak-anak sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, pasangan suami-istri dari pernikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga seuami pernikahan dispensasi hanya menjadi upaya dari jeratan hukum. Bagi keluarga perempuan pernikahan dini adalah upaya untuk menutup aib keluarganya.

Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, norma yang menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas ( Kementerian Sekretariat Negara RI, 2019).

            Dalam kehidupan seseorang, dalam menyikapi masalah dan membuat keputusan termasuk hal yang lebih kompleks ataupun kematangan psikologisnya sangat mempengaruhi pendidikan seseorang. Untuk menyikapi permasalah fenomena putus sekolah dan pernikahan dini disarankan sebagai generasi muda yang akan meneruskan pembagunan di masa yang akan datang harus berpendidikan tinggi agar dapat meuwujudkan tujuan negara. Orang tua harus memotivasi anak-anak untuk giat belajar dan bersekolah sampai jenjang yang setinggi-tingginya. Bagi anak yang sudah terlanjur putus sekolah sebaiknya mengikuti sekolah non formal seperti kursus keahlian, paket, agar memiliki keahlian bekal keterampilan melatih bakat yang dimiliki agar bisa menghasilkan manfaat dan berkreatifitas seperti membuka usaha mandiri dan sebagainya agar dapat mencegah kejadian pernikahan dini.

 

 

 

 

 

 

Lokasi: Manggar, East Belitung Regency, Bangka Belitung Islands, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar