Putus Sekolah, Pernikahan Dini,
dan Perceraian
Oleh,
Heriyanto Helmi,S.H.I.
Guru PAI SMP Negeri 4 Gantung
Fenomena pernikahan dini saat ini tidak bisa begitu saja
diabaikan. Banyaknya kegagalan rumah tangga merupakan salah satu dampak dari
adanya pernikahan usia dini, masalah ini perlu dibicarakan. Anak Indonesia yang
menikah di usia 14-19 tahun dikarenakan berbagai alasan misalnya keadaan ekonomi
menurun sehingga orang tua mereka tidak sanggup lagi membiayai sekolah dan
alasan lainnya yang membuat mereka memutuskan untuk menikah saja daripada
melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, pernikahan dini perlu diperhatikan
agar tidak berdampak buruk pada generasi muda dan kependudukan di Indonesia
khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.
Mari kita bayangkan apabila akan semakin banyak
pernikahan dini di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung , dengan bekal pengalaman
hidup yang minim tapi mereka nekat untuk melakukan nikah muda. Anak akan
merasakan perbedaan status pendidikan dengan teman sebayanya. Ketika seharusnya
usia anak Indonesia yang berumur 10-24 tahun sedang dalam keadaan usia
produktif mereka malah merasakan putus sekolah dikarenakan pandemi. Hal seperti
ini perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini kalau tidak mendapatkan
perhatian lebih dari banyak pihak anak Indonesia cenderung memilih hal yang
mudah dalam menjalani hidup seperti menikah saat situasi pandemi ini.
Berdasarkan opini penulis fenomena pernikahan dini
menunjukkan bahwa anak menikah muda karena kemauan mereka sendiri dan anak-anak
yang tidak lagi sekolah yang tidak memiliki kegiatan di rumah atau menganggur,
yang mana akan terpengaruh ke hal negatif, karena mereka memiliki waktu yang
banyak untuk berinteraksi dengan orang-orang sekitarnya. Dan anak-anak yang
putus sekolah yang sering menikah pada usia muda karena takut membuat aib
keluarga di kemudian hari.
Hasil penelitian juga didapatkan rendahnya pengetahuan
remaja tentang kesehatan reproduksi, rendahnya pendidikan orang tua menyebabkan
remaja memilih untuk putus sekolah yang beresiko terhadap pernikahan usia dini.
Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini
ketabuan membicarakan hal terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan
seksualitas pada anak menjadi salah satu penyebab anak tidak mengerti mengenai
kesehatan reproduksi dan seksual sehingga ingin coba-coba dan mencari tahu
sendiri dari madia lainnya seperti internet, selain sekolah guru dan orang tua
(Hastuti, 2016: 14). Menurut peneliti bahwa pernikahan usia dini memberi resiko
yang lebih besar pada remaja perempuan terutama pada aspek kesehatan
reproduksinya. Remaja yang menikah dini, baik secara fisik maupun biologis
belum cukup matang untuk memiliki anak sehingga rentan menyebabkan kematian
pada ibu dan anak pada saat melahirkan. Aspek sosial budaya masyarakat memberi
pengaruh terhadap pernikahan dini. Penggunaan sosial media yang sangat mudah
dan sulit untuk dibatasi, membuat anak lebih mudah menjalin pertemanan dengan
orang-orang yang tidak mereka kenal.
Sayangnya akses informasi yang begitu mudah dan cepat
tidak diimbangi oleh pengetahuan yang cukup dan pengawasan dari pihak keluarga
dalam hal ini orang tua. Belum lagi minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi
yang tepat karena isu ini masih dianggap tabu membuat anak tidak memiliki
kontrol yang jelas (Devita & Ulandari, 2018 :45). Rendahnya pengetahuan
remaja tentang kesehatan reproduksi, rendahnya pendidikan orang tua menyebabkan
remaja memilih untuk putus sekolah yang beresiko terhadap pernikahan usia dini.
Selain itu pula untuk menekan lajunya pernikahan di usia dini di mana perlunya
peran serta dari berbagai pihak seperti tokoh agama, tenaga kesehatan, guru,
orang tua, tokoh adat dam sebagainya agar dapat mencegah secara dini pernikahan
di usia muda.
Kebersamaan dan pengawasan orang tua terhadap anaknya
setiap hari di rumah sangat perlu di terapkan yang mana orang tua tidak pernah
memberikan pengetahuan dan pendidikan tentang bahaya dan dampak dari kehamilan
di usia muda sehingga menyebabkan remaja tidak mengetahui tentang bahaya
pernikahan di usia dini. Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita
melihat fakta pernikahan pasca hamil, jumlahnya terus bertambah. Banyak menimpah
anak-anak sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, pasangan suami-istri dari pernikahan ini
terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, masa depan keluarga (anak dan istri)
suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Bagi keluarga seuami pernikahan dispensasi hanya menjadi upaya dari
jeratan hukum. Bagi keluarga perempuan pernikahan dini adalah upaya untuk
menutup aib keluarganya.
Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perubahan norma dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia
untuk melakukan perkawinan, norma yang menjangkau dengan menaikkan batas
minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita
dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan
belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk
melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik
tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan
berkualitas ( Kementerian Sekretariat Negara RI, 2019).
Dalam
kehidupan seseorang, dalam menyikapi masalah dan membuat keputusan termasuk hal
yang lebih kompleks ataupun kematangan psikologisnya sangat mempengaruhi
pendidikan seseorang. Untuk menyikapi permasalah fenomena putus sekolah dan
pernikahan dini disarankan sebagai generasi muda yang akan meneruskan
pembagunan di masa yang akan datang harus berpendidikan tinggi agar dapat
meuwujudkan tujuan negara. Orang tua harus memotivasi anak-anak untuk giat
belajar dan bersekolah sampai jenjang yang setinggi-tingginya. Bagi anak yang
sudah terlanjur putus sekolah sebaiknya mengikuti sekolah non formal seperti
kursus keahlian, paket, agar memiliki keahlian bekal keterampilan melatih bakat
yang dimiliki agar bisa menghasilkan manfaat dan berkreatifitas seperti membuka
usaha mandiri dan sebagainya agar dapat mencegah kejadian pernikahan dini.







0 komentar:
Posting Komentar