Senin, 21 Agustus 2023


Jangan Asal Menikah dan Menikah Bukan Asal-Asalan

 

Oleh, Heriyanto Helmi,S.H.I.

Wakil Kepala SMP Negeri 4 Gantung Bidang Kesiswaan

 

 

            Menghabiskan hidup dan menua bersama kekasih idaman bisa dikatakatan sebagai suatu impian bagi setiap orang, sehingga sudah banyak yang melakukan pernikahan yang sah baik itu menurut agama dan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, hampir setiap pasangan laki-laki dan perempuan ingin sekali mewujudkan suatu pernikahan yang dimana pernikahan bisa membuat kedua pasangan hidup bersama, terlebih lagi suatu pernikahan akan lebih bahagia ketika memiliki si buah hati. Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah agama dan hukum negara dan juga bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusiaan dan adanya suatu kebenaran.

Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pada dasarnya, tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan untuk untuk membangun rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah melaksanakan ibadah.

Melihat fenomena sekarang ini banyak sekali ditemui di masyarakat sekitar kita yang melakukan pernikahan dini, bahkan mirisnya masih tergolong kriteria anak-anak atau pelajar SMP dan SMA melangsungkan pernikahan dan putus sekolah. Pernikahan sejatinya bukan perkara sederhana sebatas suka sama suka lalu siap menyelenggarakan akad ijab qabul serta resepsi. Lebih dari itu, pernikahan sebaiknya dilakukan jika sudah matang di berbagai aspek, salah satunya usia.  Pemerintah sebenarnya tidak memberikan standar usia ideal menikah di Indonesia bagi masyarakat. Namun, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai batas usia minimal bagi masyarakat untuk melakukan pernikahan. Hal ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019. Pada Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. UU 16/2019 ini memperbaharui aturan sebelumnya, UU 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Perubahan dilakukan karena mempertimbangkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Dengan begitu, negara menganggap bahwa seseorang yang sudah berusia di atas 18 tahun atau mulai dari 19 tahun dapat dikategorikan sebagai dewasa, sehingga sudah diperbolehkan untuk menikah.

Sementara itu, Lembaga pemerintahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki rekomendasi usia pernikahan bagi masyarakat.  Menurut BKKBN usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun. Sementara usia menikah ideal pria adalah minimal 25 tahun.

Berdasarkan dua aturan baik itu UU No 1 Tahun 1974 dan juga rekomendasi BKKBN sangat jelas bahwa usia kematangan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan diatas 20 tahun. Rekomendasi dan aturan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain usia psikologis yang masih labil akan mempengaruhi pola pengasuhan anak.
Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak.
Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini.
Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja dibawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Dibutuhkan perhatian yang serius bukan hanya tugas pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi pernikahan dini sekarang ini, akan tetapi menurut penulis peran orang tualah sangat dibutuhkan untuk menimalisir pernikahan dini, pengawasan terhadap anak-anak yang keluar rumah dimalam hari harus di lakukan oleh orang tua dirumah secara ketat. Kurangnya pengawasan terhadap anak-anak yang sering keluyuran pada malam hari dan juga prilaku yang menyimpang akan mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan anak-anak dan remaja dan pelajar di sekitar kita masing-masing. Seperti contoh ketika anak meminta izin keluar rumah pada malam hari, si anak harus meminta izin keluar dan harus jelas tujuannya dan dibatasi sampai jam maksimal jam 21.00 WIB harus segera pulang kerumah, dan ketika si anak belum pulang kerumah pada pukul 21.00 WIB orang tualah yang harus mengecek keberadaan anak-anak ketika berada diluar rumah merupakan solusi yang ditawarkan penulis untuk mengatasi permasalahan kenakalan remaja yang berkibat pernikahan dini dan pergaulan bebas di masyarakat.

Menikah adalah proses penyatuan sifat seorang laki-laki dan perempuan yang berbeda sifat. Bukan hal mudah untuk membina rumah tangga ketika rumah tangga diterpa masalah baik itu masalah kecil dan besar. Perlu kematangan berfikir dan sifat  mengalah antara keduanya untuk menyelesaian persoalan rumah tangga, ironisnya ditemukan tingkat perceraian yang begitu tinggi di masyarakat kita sekarang ini.

Maka dari itu penulis berpendapat bahwa menikah bukan asal-asalan dan jangan asal menikah kalau usia masih muda dan masih berstatus sebagai pelajar, teruslah bersekolah.  Diperlukan modal yang sangat besar baik itu pekerjaan bagi laki-laki dan juga pemikiran yang matang antara keduanya. Mari kita bergandengan tangan baik itu orang tua, guru, tokoh masyarakat/tokoh agama, dinas-dinas terkait dan juga pemerintah daerah untuk mengatasi pernikahan dini sekarang ini. Ingat, jangan asal menikah dan menikah bukan asal-asalan. STOP PERNIKAHAN DINI, YUK SEKULAH.

 










0 komentar:

Posting Komentar