Jangan Asal Menikah dan Menikah
Bukan Asal-Asalan
Oleh, Heriyanto
Helmi,S.H.I.
Wakil Kepala SMP Negeri 4 Gantung Bidang Kesiswaan
Menghabiskan
hidup dan menua bersama kekasih idaman bisa dikatakatan sebagai suatu impian
bagi setiap orang, sehingga sudah banyak yang melakukan pernikahan yang sah
baik itu menurut agama dan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Oleh karena
itu, hampir setiap pasangan laki-laki dan perempuan ingin sekali mewujudkan
suatu pernikahan yang dimana pernikahan bisa membuat kedua pasangan hidup
bersama, terlebih lagi suatu pernikahan akan lebih bahagia ketika memiliki si
buah hati. Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang
hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah agama dan hukum negara dan juga
bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja tetapi
pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia (lahir
dan batin), nilai-nilai kemanusiaan dan adanya suatu kebenaran.
Tidak hanya itu, pernikahan
dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang
harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Hal ini senada dengan yang
tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pada dasarnya, tujuan
pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan untuk untuk membangun
rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi
ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa
tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar
pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah
melaksanakan ibadah.
Melihat
fenomena sekarang ini banyak sekali ditemui di masyarakat sekitar kita yang
melakukan pernikahan dini, bahkan mirisnya masih tergolong kriteria anak-anak
atau pelajar SMP dan SMA melangsungkan pernikahan dan putus sekolah. Pernikahan sejatinya bukan perkara sederhana
sebatas suka sama suka lalu siap menyelenggarakan akad ijab qabul serta resepsi. Lebih dari
itu, pernikahan sebaiknya dilakukan jika sudah matang di berbagai aspek,
salah satunya usia. Pemerintah sebenarnya tidak memberikan standar usia ideal menikah di
Indonesia bagi masyarakat. Namun, pemerintah mengeluarkan
aturan mengenai batas usia minimal bagi masyarakat
untuk melakukan pernikahan. Hal ini
tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini dikeluarkan di
masa pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019. Pada Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa
perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19
tahun. UU 16/2019 ini memperbaharui aturan
sebelumnya, UU 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh
pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Perubahan dilakukan karena mempertimbangkan
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Menurut
UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia
18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Dengan begitu, negara menganggap bahwa
seseorang yang sudah berusia di atas 18 tahun atau mulai dari 19 tahun dapat
dikategorikan sebagai dewasa, sehingga sudah diperbolehkan untuk menikah.
Sementara itu, Lembaga pemerintahan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki
rekomendasi usia pernikahan bagi masyarakat. Menurut BKKBN usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun.
Sementara usia menikah ideal pria adalah minimal 25 tahun.
Berdasarkan dua aturan
baik itu UU No 1 Tahun 1974 dan juga rekomendasi BKKBN sangat jelas bahwa usia
kematangan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan diatas 20 tahun.
Rekomendasi dan aturan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain usia psikologis yang masih labil akan
mempengaruhi pola pengasuhan anak.
Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak.
Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas
kehamilan dini.
Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja dibawah 20
tahun yang melakukan hubungan seksual.
Dibutuhkan perhatian
yang serius bukan hanya tugas pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi
pernikahan dini sekarang ini, akan tetapi menurut penulis peran orang tualah
sangat dibutuhkan untuk menimalisir pernikahan dini, pengawasan terhadap
anak-anak yang keluar rumah dimalam hari harus di lakukan oleh orang tua
dirumah secara ketat. Kurangnya pengawasan terhadap anak-anak yang sering
keluyuran pada malam hari dan juga prilaku yang menyimpang akan mengakibatkan
terjadinya pergaulan bebas dikalangan anak-anak dan remaja dan pelajar di
sekitar kita masing-masing. Seperti contoh ketika anak meminta izin keluar
rumah pada malam hari, si anak harus meminta izin keluar dan harus jelas
tujuannya dan dibatasi sampai jam maksimal jam 21.00 WIB harus segera pulang
kerumah, dan ketika si anak belum pulang kerumah pada pukul 21.00 WIB orang
tualah yang harus mengecek keberadaan anak-anak ketika berada diluar rumah
merupakan solusi yang ditawarkan penulis untuk mengatasi permasalahan kenakalan
remaja yang berkibat pernikahan dini dan pergaulan bebas di masyarakat.
Menikah adalah proses
penyatuan sifat seorang laki-laki dan perempuan yang berbeda sifat. Bukan hal
mudah untuk membina rumah tangga ketika rumah tangga diterpa masalah baik itu
masalah kecil dan besar. Perlu kematangan berfikir dan sifat mengalah antara keduanya untuk menyelesaian
persoalan rumah tangga, ironisnya ditemukan tingkat perceraian yang begitu
tinggi di masyarakat kita sekarang ini.
Maka dari itu penulis
berpendapat bahwa menikah bukan asal-asalan dan jangan asal menikah kalau usia
masih muda dan masih berstatus sebagai pelajar, teruslah bersekolah. Diperlukan modal yang sangat besar baik itu
pekerjaan bagi laki-laki dan juga pemikiran yang matang antara keduanya. Mari
kita bergandengan tangan baik itu orang tua, guru, tokoh masyarakat/tokoh agama,
dinas-dinas terkait dan juga pemerintah daerah untuk mengatasi pernikahan dini
sekarang ini. Ingat, jangan asal menikah dan menikah bukan asal-asalan. STOP
PERNIKAHAN DINI, YUK SEKULAH.








0 komentar:
Posting Komentar